Senin, 12 Oktober 2026
KALTENG

DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

Pengesahan undang-undang ini menandai babak baru perlindungan data pribadi warga di tengah pesatnya transformasi digital. Penyelenggara sistem elektronik kini wajib menjaga keamanan data penggunanya atau menghadapi sanksi.

Estimasi baca 1 menit 827 dibaca
DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Foto: AntaraTV / Wikimedia Commons (CC BY 3.0)

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Undang-undang ini mengatur kewajiban pengendali data dalam menjaga keamanan informasi pribadi masyarakat, serta sanksi bagi pelanggaran.

Sejumlah pihak menilai regulasi ini penting di era digital, namun implementasinya perlu diawasi secara ketat.

Pemerintah menyatakan akan menyiapkan aturan turunan agar undang-undang ini dapat berjalan efektif.

Berita ini bermanfaat? Bagikan ke keluarga & teman

Bagikan ke WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait