Dinilai Efektif, Pemkab Sintang Kembali Berlakukan Sistem Ganjil-Genap di Sejumlah SPBU

Sebelumnya, sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 dan diperpanjang hingga 14 Oktober 2026. Namun, selama tiga hari berikutnya, masyarakat diberikan keleluasaan membeli Pertalite tanpa mengikuti ketentuan nomor polisi kendaraan.
Mulai 18 Oktober 2026, ketentuan tersebut kembali berlaku. Pembelian Pertalite disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan, yakni kendaraan berpelat ganjil dapat mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap dapat mengisi pada tanggal genap.
Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan membeli Pertalite pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka 2, 4, 6, 8, dan 0 dapat melakukan pengisian pada tanggal genap.
Selain mengikuti jadwal yang telah ditentukan, pengendara diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pembelian Pertalite juga harus menggunakan barcode MyPertamina sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap ini menjadi bagian dari pengaturan pembelian BBM bersubsidi di Kabupaten Sintang. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pengisian berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan agar tidak mengalami kendala saat membeli Pertalite.
Pengendara juga diminta memastikan kesesuaian data kendaraan pada STNK dengan data yang terdaftar pada barcode MyPertamina. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, proses pembelian BBM di SPBU diharapkan dapat berjalan tertib dan lancar.
Berita ini bermanfaat? Bagikan ke keluarga & teman
Bagikan ke WhatsApp



