Pemkab Sintang Perkuat Peran Keluarga dalam Mencegah Kekerasan dan Perkawinan Anak

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang mengajak keluarga dan masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak, khususnya dalam mencegah kekerasan, perkawinan usia anak, serta persoalan hukum yang melibatkan anak.
Ajakan tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi, saat mewakili Bupati Sintang membuka Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Mencegah Terjadinya Masalah pada Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang tersebut diikuti tokoh masyarakat dan Forum Anak Kabupaten Sintang.
Baca jugaBupati Sintang Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di Hutan Wisata BaningDalam sambutannya, Helmi menegaskan bahwa pencegahan permasalahan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, keluarga, dan masyarakat. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, kasih sayang, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.
Ia memaparkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sintang tercatat sebanyak 71 kasus pada 2024, kemudian menurun menjadi 60 kasus pada 2025 dan 24 kasus pada 2026.
Sementara itu, berdasarkan data Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang, jumlah kasus anak yang berhadapan dengan hukum tercatat tujuh kasus pada 2024, tujuh kasus pada 2025, dan tiga kasus pada 2026. Adapun data perkawinan usia anak mencatat 49 kasus pada laki-laki dan 216 kasus pada perempuan.
Helmi menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Ia meminta orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, mendengarkan permasalahan mereka, serta menerapkan pola pengasuhan yang positif.
Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi perempuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan anak serta mengubah kebiasaan yang berpotensi membahayakan masa depan generasi muda.
Selain itu, camat, kepala desa, lurah, dan ketua RT diharapkan aktif memantau kondisi lingkungan. Setiap indikasi kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun rencana perkawinan anak perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Helmi berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendeteksi persoalan sejak dini, memberikan pendampingan, dan memastikan hak-hak anak terpenuhi.
Ia mengajak seluruh pihak bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah anak, mencegah kekerasan, serta memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan potensi, dan meraih cita-citanya.
Berita ini bermanfaat? Bagikan ke keluarga & teman
Bagikan ke WhatsApp



