Senin, 12 Oktober 2026
Blog

DPRD dan Pemprov Kaltara Sepakati APBD Perubahan 2026, Anggaran Capai Rp2,368 Triliun

Estimasi baca 3 menit 2 dibaca
DPRD dan Pemprov Kaltara Sepakati APBD Perubahan 2026, Anggaran Capai Rp2,368 Triliun

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 yang digelar pada Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM. dan H. Muddain, ST. Hadir pula Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal serta tamu undangan lainnya.

Baca jugaSintang Jadi Tuan Rumah HUT HIMPAUDI ke-21 se-Kalbar, 370 Peserta Bakal Hadir

Dalam rapat tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, SE., menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan Ranperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan akhir bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama, APBD Perubahan Kaltara Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,353 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp2,368 triliun, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp15,346 miliar.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kaltara memberikan sejumlah penekanan terhadap prioritas penggunaan anggaran. Di antaranya pemenuhan anggaran pendidikan, penguatan infrastruktur pelayanan publik, serta dukungan terhadap sektor perikanan, pertanian, kehutanan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, APBD Perubahan juga diarahkan untuk mendukung penanganan sejumlah persoalan strategis daerah, seperti pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem serta penanganan bencana.

Penguatan pelayanan dasar masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam arah kebijakan APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap program dan kegiatan yang mendapatkan dukungan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain membahas APBD Perubahan, Rapat Paripurna ke-23 juga menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender tidak hanya ditempatkan sebagai agenda sektoral, tetapi menjadi pendekatan dalam keseluruhan proses pembangunan.

Menurutnya, PUG perlu memastikan setiap kebijakan, program, penganggaran, pelayanan publik hingga evaluasi pembangunan mempertimbangkan kebutuhan serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Pansus IV juga merekomendasikan agar pengarusutamaan gender diintegrasikan ke dalam seluruh siklus pembangunan daerah. Penguatan tersebut mencakup aspek kelembagaan, penyediaan data terpilah, peningkatan kapasitas aparatur, penerapan anggaran responsif gender serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltara atas kerja sama, masukan serta rekomendasi selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur menegaskan, APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk memperkuat berbagai sektor pembangunan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, konektivitas wilayah, pengendalian inflasi, ketahanan pangan dan pembangunan kawasan perbatasan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan daya saing ekonomi serta penguatan kapasitas daerah dalam menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.

Dengan disepakatinya kedua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Kaltara yang maju, adil dan berkelanjutan.

 

Berita ini bermanfaat? Bagikan ke keluarga & teman

Bagikan ke WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait